Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk pasal 33 ayat 1
UUD 1945 yang dijadikan dasar atau pedoman pelaksaan koperasi. Kebiasaan yang
bersifat nonprofit itu dapat dijumpain diberbagai daerah di Indonesia contohnya
kerja sama pengairan yang terkenal dengan nama Subak di daerah Bali.
Bentuk-bentuk
yang bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan sosial, nonprofit dan
kerjasama tersebut disebut “Pra Koperasi”.Pelaksaan yang bersifat Pra-Koperasi
terutama di pedesaan masih djumpai, meskipun arus globalisasi terus merambat ke
pedesaan.Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abada ke-18
telah mengubah wajah dunia.Berbagai penemuan di bidang teknologi (Revolusi Industri) melahirkan tata dunia
ekonomi baru.Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat keuntungan perseorangan,
yaitu kaum pemilik modal (Kapitalisme).Kaum kapitalis atau pemilik modal
memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya
dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.Sistem ekonomi kapitalis atau liberalmemberikan keuntungan yang
sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan
bagi masyarakat ekonomi lemah.
Kemudian maka
dari itu muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri, maka
didirikanlah koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris
yang terkenal dengan namaKoperasi
Rochdaledibawah pimpinan Charles Howart. Lalu di Jerman, Frederich Willhelm
Raiffeisen dan Hermann Schulze melopori Koperasi
Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh koperasi seperti Charles
Fourier, Louis Blance dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark yang
menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya
melalui koperasi. Kemajuan industry di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara
lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk
memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk insudtri
mereka.Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang, namun nafsu
serakah kaum kapitalis ini akhirnya berubah menjadi bentuk penjajahan yang
melaratkan masyarakat. Selama penjajahan (Belanda menjajah 3,5 abad dan Jepang
menjajah 3,5 tahun), bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan
kesengsaraan. Penjajah melakukan penindasan terhadap rakyat dan mengeruk hasil
yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia.Penjajahan menjadikan
perekonomian Indonesia terbelakang.Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah
menjadi mangsa penipuan dan pemerasan.Maka koperasi lahir di Indonesia, sebagai
usaha mempebaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Sejarah
perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “Tiga Masa”,
yaitu masa penjajahan, masa kemerdekaan, dan masa orde baru hingga sekarang.
1.
Koperasi di
Indonesia pada Masa Penjajahan
Di masa
penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari tokoh
R.A.Wiriaatmadja (Patih Purwokerto (Banyumas)) pada tahun 1895.Beliau telah
berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan kaum
lintah darat melalui koperasi.Beliau dengan bantuan E. Sieberg, asisten residen
purwokerto, mendirikan Hulp-en Spaarbank (Bank Penolong dan Tabungan).Cita-cita
beliau ini juga mendapat dukungan dari Wolf Van Westerrode, pengganti Sieberg.mereka
mendirikan Koperasi Kredit Sistem Raiffeisen.gerakan koperasi semakin meluas
bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan
diantaranya:
a.
Berdirinya Budi Utomo,
pada tahun 1908 mencoba memajukan Koperasi Rumah Tangga ( Koperasi Konsumsi ).
b.
Serikat Islam pada
tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan toko
koperasi.
c.
Pada tahun 1927,
usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi
Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia (PNI)
di dalam kongresnya di Jakarta, berusaha untuk menggelorakan semangat koperasi
sehingga kongres ini sering juga disebut “Kongres Koperasi”.
Pergerakan
koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar.Pemerintah
Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak
langsung.Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat
penderitaan yang dialaminya.untuk membatasi laju perkembangan koperasi,
pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi pada 7 april No.431 tahun
1915, yang berisikan tentang peraturan untuk mendirikan koperasi:
1.
Harus mendapat izin
dari gubernur jenderal,
2.
Akta dibuat dengan
perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda,
3.
Biaya materai
sebesar 50 golden,
4.
Hak tanah harus
menurut hokum Eropa,
5.
Harus diumumkan di
Javasche Courant yang biayanya juga tinggi.
Peraturan ini
mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur
koperasi.Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “Panitia
Koperasi” yang diketuai oleh J. H. Boeke.Panitia ini ditugasi untuk meneliti
mengenai perlunya koperasi.setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan
bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan
No.91 yang lebih ringan dari peraturan 1915. Isi peraturan No.91 antara lain:
1.
Akta tidak perlu
dengan perantaraan notaris, tetapi cukup dengan didaftarkan pada penasihat
urusan kredit rakyat dan koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah,
2.
Biaya materai
sebesar 3 golden,
3.
Hak tanah dapat
menurut hukum adat berlaku untuk orang Indonesia asli yang mempunyai hak badan hukum
secara adat.
Dengan
keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali.Pada tahun 1932,
PNI mengadakan Kongres Koperasi di Jakarta.Pada tahun 1933, pemerintah Belanda
mengeluarkan lagi peraturan no.108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan
pada tahun 1915.Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda
tahun 1927, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat.
Sedangkan pada
masa penjajahan jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat
Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan kantor daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yang artinya yaitu Koperasi Model
Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan
rakyat.Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan
barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun
tetapi rakyat Indonesia mengalami penderitaan yang jauh lebih dahsyat dari
penjajahan sebelumnya yaitu penjajahan Belanda. Jadi, dalam masa penjajahan
Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
2.
Koperasi di
Indonesia pada Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa
Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi.sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, yaitu perekonomian
Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran
dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai
dasar konstitusi yang kuat.di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai
reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu
gotong royong.
Pada awal
kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat
sehari-hari.Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang
dilakukan jawatan koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi.Koperasi pada
saat itu dapat berkembang secara pesat.Namun karena sistem pemerintahan yang
berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang
pemberontakan G30S/PKI.Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan
partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat
untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Setelah
pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S/PKI, pemerintah bertekad untuk
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.Kehadiran dan
peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat
penderitaan rakyat.Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang
tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat.Keadaannya
seperti itu, pada tahun 1947 pemerintah berhasil melangsungkan Kongres Koperasi
I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres koperasi
menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain:
1.
Mendirikan Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ),
2.
Menetapkan gotong
royong sebagai Asas Koperasi,
3.
Menetapkan pada
tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
Akibat tekanan
dari berbagai pihak misalnya agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Maka pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan
Koperasi Indonesia ( DEKOPIN ) sebagai pengganti SOKRI,
2.
Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah,
3.
Mengangkat M.Hatta
sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
4.
Segera akan dibuat
Undang-Undang koperasi yang baru.
Kemudian
adapun hambatan-hambatan yang terjadi bagi pertumbuhan koperasi antara lain
disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.
Kesadaran dan
pengetahuan masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah,
2.
Pengalaman masa
lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi,
Dari beberapa hambatan
yang terjadi, maka pemerintah mengadakan program perkoperasian dengan membuat
kebijakan antara lain:
1.
Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi,
2.
Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi,
3.
Memberikan kredit
kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal
kecil
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki.para pengusaha
dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum lintah darat. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Maka
dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui
koperasi tersebut.untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
3.
Koperasi di
Indonesia pada Zaman Orde Baru sampai Sekarang
Dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto, tampilan orde
baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi
pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di indonesia. Ketetapan MPRS No.XXIII membebaskan
gerakan koperasi dalam berkiprah.Terdapat beberapa kejadian perkembangan
koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang. Pada tanggal 18
Desember 1967, Presiden Soeharto mengesahkan Undang-Undang Koperasi No.12 tahun
1967 sebagai pengganti Undang-Undang No.14 tahun 1965. Kemudian Badan Kesatuan
Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN) disahkanlah oleh Badan Hukum pada tahun
1969.Kemudian pada tanggal 9 Februari 1970, GERKOPIN dibubarkan dan dibentuklah
Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sesuai dengan keputusan Kongres Koperasi II tahun
1953.
Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang
No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini adalah landasan yang
kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan dating. Lalu masuk tahun
2000-an sampai sekarang, perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan
ditempat.
Komentar
Posting Komentar