Langsung ke konten utama

Perkembangan Koperasi di Indonesia



Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar atau pedoman pelaksaan koperasi. Kebiasaan yang bersifat nonprofit itu dapat dijumpain diberbagai daerah di Indonesia contohnya kerja sama pengairan yang terkenal dengan nama Subak di daerah Bali.
Bentuk-bentuk yang bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan sosial, nonprofit dan kerjasama tersebut disebut “Pra Koperasi”.Pelaksaan yang bersifat Pra-Koperasi terutama di pedesaan masih djumpai, meskipun arus globalisasi terus merambat ke pedesaan.Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abada ke-18 telah mengubah wajah dunia.Berbagai penemuan di bidang teknologi (Revolusi Industri) melahirkan tata dunia ekonomi baru.Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (Kapitalisme).Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya.Sistem ekonomi kapitalis atau liberalmemberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Kemudian maka dari itu muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri, maka didirikanlah koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan namaKoperasi Rochdaledibawah pimpinan Charles Howart. Lalu di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze melopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark yang menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Kemajuan industry di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk insudtri mereka.Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang, namun nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnya berubah menjadi bentuk penjajahan yang melaratkan masyarakat. Selama penjajahan (Belanda menjajah 3,5 abad dan Jepang menjajah 3,5 tahun), bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindasan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia.Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang.Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan.Maka koperasi lahir di Indonesia, sebagai usaha mempebaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “Tiga Masa”, yaitu masa penjajahan, masa kemerdekaan, dan masa orde baru hingga sekarang.
1.      Koperasi di Indonesia pada Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari tokoh R.A.Wiriaatmadja (Patih Purwokerto (Banyumas)) pada tahun 1895.Beliau telah berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan kaum lintah darat melalui koperasi.Beliau dengan bantuan E. Sieberg, asisten residen purwokerto, mendirikan Hulp-en Spaarbank (Bank Penolong dan Tabungan).Cita-cita beliau ini juga mendapat dukungan dari Wolf Van Westerrode, pengganti Sieberg.mereka mendirikan Koperasi Kredit Sistem Raiffeisen.gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan diantaranya:
a.       Berdirinya Budi Utomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan Koperasi Rumah Tangga ( Koperasi Konsumsi ).
b.      Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan toko koperasi.
c.       Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia (PNI) di dalam kongresnya di Jakarta, berusaha untuk menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “Kongres Koperasi”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar.Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung.Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya.untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi pada 7 april No.431 tahun 1915, yang berisikan tentang peraturan untuk mendirikan koperasi:
1.      Harus mendapat izin dari gubernur jenderal,
2.      Akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda,
3.      Biaya materai sebesar 50 golden,
4.      Hak tanah harus menurut hokum Eropa,
5.      Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi.
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi.Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “Panitia Koperasi” yang diketuai oleh J. H. Boeke.Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No.91 yang lebih ringan dari peraturan 1915. Isi peraturan No.91 antara lain:
1.      Akta tidak perlu dengan perantaraan notaris, tetapi cukup dengan didaftarkan pada penasihat urusan kredit rakyat dan koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah,
2.      Biaya materai sebesar 3 golden,
3.      Hak tanah dapat menurut hukum adat berlaku untuk orang Indonesia asli yang mempunyai hak badan hukum secara adat.
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali.Pada tahun 1932, PNI mengadakan Kongres Koperasi di Jakarta.Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan no.108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915.Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun 1927, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat.
Sedangkan pada masa penjajahan jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan kantor daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yang artinya yaitu Koperasi Model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat.Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengalami penderitaan yang jauh lebih dahsyat dari penjajahan sebelumnya yaitu penjajahan Belanda. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
2.      Koperasi di Indonesia pada Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi.sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, yaitu perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat.di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari.Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan jawatan koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi.Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S/PKI.Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S/PKI, pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat.Keadaannya seperti itu, pada tahun 1947 pemerintah berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres koperasi  menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain:
1.      Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ),
2.      Menetapkan gotong royong sebagai Asas Koperasi,
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Maka pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( DEKOPIN ) sebagai pengganti SOKRI,
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah,
3.      Mengangkat M.Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
4.      Segera akan dibuat Undang-Undang koperasi yang baru.
Kemudian adapun hambatan-hambatan yang terjadi bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.      Kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah,
2.      Pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi,
Dari beberapa hambatan yang terjadi, maka pemerintah mengadakan program perkoperasian dengan membuat kebijakan antara lain:
1.      Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi,
2.      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi,
3.      Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki.para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Maka dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
3.      Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru sampai Sekarang
Dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto, tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di indonesia. Ketetapan MPRS No.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.Terdapat beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mengesahkan Undang-Undang Koperasi No.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang No.14 tahun 1965. Kemudian Badan Kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN) disahkanlah oleh Badan Hukum pada tahun 1969.Kemudian pada tanggal 9 Februari 1970, GERKOPIN dibubarkan dan dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sesuai dengan keputusan Kongres Koperasi II tahun 1953.
Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini adalah landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan dating. Lalu masuk tahun 2000-an sampai sekarang, perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan ditempat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOPERASI SIMPAN PINJAM "DANA KARYA"

Puji dan syukur kehadirat Allah swt. karena atas karunia dan hikmahnya saya dapat menyelesaikan tugas matakuliah Softskill Ekonomi Koperasi ini yaitu “Interview salah satu Koperasi Masyarakat yang ada disekitar”. Disini, saya telah mengunjungi salah satu koperasi masyarakat yaitu Koperasi Simpan Pinjam “Dana Karya” yang bertempat di Jl. Radin Inten No. 8C, Duren Sawit, Jakarta Timur. Bidang usaha koperasi tersebut yang telah dijalankan selama ini adalah khusus simpan pinjam uang dan koperasi tersebut akan terus mengadakan inovasi produk ke depan. Kemudian struktur organisasi dalam koperasi tersebut adalah sebagai berikut: -           Rapat Anggota -           Pengurus (Ketua, Skretaris dan Bendahara) ---- Pengawas -           Manajer Pengelola -           Kepala Bagian (Kabag) -   ...

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN Nama               : Febiana Ramadhani Putri NPM               : 23213350 Kelas               : 4EB08 Mata Kuliah    : Etika Profesi Akuntansi (Softskill) Tugas               : Tugas 3 A.     Etika Dalam Akuntansi Keuangan Dan Akuntansi Menejemen ·          Akuntansi   adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. ·        ...

PART 2 "1 JANUARI"

Hey fren... Jadi aku mau lanjutin cerita tentang kisah aku sama misua eh suami maksudnya hehe Iya jadi setelah suami aku tau aku yang mana dan aku tau dia yang mana akhirnya kita saling kenal lah dari situ. Aku sama suami lupa lupa inget siapa yg duluan ngechat, tapi klo seinget aku sih suami duluan yang ngechat hehe. Oke setelah kita kenal, hubungan kita makin intens terlebih aku juga deket sama temennya dia yang emang suka bareng sama dia. Jadi temennya itu seangkatan sama aku dan bahkan sekarang jadi cabat aku  Dari situ kita jadi sering chat pokoknya kayak pdkt gitu, cuman ternyata sebelum aku kenal dia, dia itu lagi deketin cewe yang juga seangkatan sama aku sebut saja cewe itu dengan inisial A. Kebetulan aku tau si A dan si A juga tau aku. Dan bisa dibilang antara suami aku sama si A itu hubungannya complicated gitu cenah. Setau aku pas itu mah lagi cinta segitiga gitu sama temen sekelas suami aku. Akhirnya aku mundur lah, aku gak mau terlalu terlibat lebih jauh klo udah c...