Subyek Hukum
Subyek Hukum (Rechts Subyek) yaitu merupakan segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban ataupun menurut Algra adalam setia orang yang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid). Adapaun pengertian wewenang hukum sendiri yaitu kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Yang termasuk kedalam pengertian subyek hukum adalah Manusia (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (Vicht Person).
A. Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1. Manusia mempunyai hak-hak subyektif
2. Kewenangan hukum, dalam hal kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subyek hukum. Sehingga dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subyek hukum (sejak dilahirkan sampai meninggal dunia menurut Pasal 2 KUH Perdata). Walaupun menurut hukum saat ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya. Maka dari itu, mereka digolongkan sebagai orang yang "tidak cakap" atau "kurang cakap" untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. Menurut ketentuan Pasal 1330 KUH Perdata, orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah:
1. Orang yang belum dewasa
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 330 Ayat 1 yang dimaksud dengan orang yang belum dewasa (masih dibawah umur) adalah seseorang yang usianya belum mencapai 21 tahun, terkecuali yang tercantum pada Ayat 2 bagi seseorang yang walaupun belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah maka orang tersebut dapat dianggap dewasa dan dapat melakukan perbuatan hukum, namun apabila pada usia 21 tahun orang tersebut bercerai maka orang tersebut dianggap sebagai orang yang belum dewasa (masih dibawah umur).
2. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan atau pengawasan (curatele)
Mengenai orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan atau pengawasan, menurut Pasal 430 KUHP, ada 3 alasan untuk pengampuan atau pengawasan yaitu:
a. Keborosan
b. Lemah akal budinya, misalnya imbisil atau debisil
c. Kekurangan daya berpikir : sakit ingatan, dungu, dan dungu disertai mengamuk
3. Seorang wanita yang bersuami (para istri)
Menurut KUHP, seorang wanita yang telah menikah tidak diperkenankan bertindak sendiri didalam lalu lintas hukum tetapi wanita tersebut harus dibantu oleh suaminya karena wanita telah memiliki suami dianggap kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam hukum. Beberapa pasal KUHP yang membedakan antara kecakapan seorang pria dan wanita yaitu:
1. Wanita dapat menikah jika telah berusia 15 tahun dan pria berusia 18 tahun.
2. Wanita tidak diperbolehkan menikah sebelum lewat dari 300 hari setelah pernikahannya diputuskan, sementara untuk pria tidak memiliki larangan.
3. Seorang pria dapat mengakui anaknya apabila telah berusia minimal 19 tahun sedangkan wanita tidak memilik batasan usia.
Namun untuk saat ini, ketentuan tersebut sudah tidak berlaku seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 31 Ayat 2 UU Perkawinan menentukan bahwa masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
B. Badan Hukum
Badan Hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang di buat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subyek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu: (Teori Kekayaan bertujuan)
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan Hukum sebagai subyek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan Hukum Publik, seperti Negara, Provinsi, dan Kabupaten.
b. Badan Hukum Perdata, seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi.
Komentar
Posting Komentar