Langsung ke konten utama

Subyek Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP)

Subyek Hukum
Subyek Hukum (Rechts Subyek) yaitu merupakan segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban ataupun menurut Algra adalam setia orang yang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid). Adapaun pengertian wewenang hukum sendiri yaitu kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Yang termasuk kedalam pengertian subyek hukum adalah Manusia (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (Vicht Person).
 A. Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1. Manusia mempunyai hak-hak subyektif 
2. Kewenangan hukum, dalam hal kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subyek hukum. Sehingga dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subyek hukum (sejak dilahirkan sampai meninggal dunia menurut Pasal 2 KUH Perdata). Walaupun menurut hukum saat ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak-haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya. Maka dari itu, mereka digolongkan sebagai orang yang "tidak cakap" atau "kurang cakap" untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. Menurut ketentuan Pasal 1330 KUH Perdata, orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah:   
1. Orang yang belum dewasa
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 330 Ayat 1 yang dimaksud dengan orang yang belum dewasa (masih dibawah umur) adalah seseorang yang usianya belum mencapai 21 tahun, terkecuali yang tercantum pada Ayat 2 bagi seseorang yang walaupun belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah maka orang tersebut dapat dianggap dewasa dan dapat melakukan perbuatan hukum, namun apabila pada usia 21 tahun orang tersebut bercerai maka orang tersebut dianggap sebagai orang yang belum dewasa (masih dibawah umur).
2. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan atau pengawasan (curatele) 
Mengenai orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan atau pengawasan, menurut Pasal 430 KUHP, ada 3 alasan untuk pengampuan atau pengawasan yaitu:
a. Keborosan 
b. Lemah akal budinya, misalnya imbisil atau debisil
c. Kekurangan daya berpikir : sakit ingatan, dungu, dan dungu disertai mengamuk
3. Seorang wanita yang bersuami (para istri)
Menurut KUHP, seorang wanita yang telah menikah tidak diperkenankan bertindak sendiri didalam lalu lintas hukum tetapi wanita tersebut harus dibantu oleh suaminya karena wanita telah memiliki suami dianggap kurang cakap untuk bertindak sendiri dalam hukum. Beberapa pasal KUHP yang membedakan antara kecakapan seorang pria dan wanita yaitu:
1. Wanita dapat menikah jika telah berusia 15 tahun dan pria berusia 18 tahun.
2. Wanita tidak diperbolehkan menikah sebelum lewat dari 300 hari setelah pernikahannya diputuskan, sementara untuk pria tidak memiliki larangan.
3. Seorang pria dapat mengakui anaknya apabila telah berusia minimal 19 tahun sedangkan wanita tidak memilik batasan usia.
Namun untuk saat ini, ketentuan tersebut sudah tidak berlaku seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 31 Ayat 2 UU Perkawinan menentukan bahwa masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
B. Badan Hukum
Badan Hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang di buat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subyek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu: (Teori Kekayaan bertujuan)
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan Hukum sebagai subyek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan Hukum Publik, seperti Negara, Provinsi, dan Kabupaten.
b. Badan Hukum Perdata, seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan Koperasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOPERASI SIMPAN PINJAM "DANA KARYA"

Puji dan syukur kehadirat Allah swt. karena atas karunia dan hikmahnya saya dapat menyelesaikan tugas matakuliah Softskill Ekonomi Koperasi ini yaitu “Interview salah satu Koperasi Masyarakat yang ada disekitar”. Disini, saya telah mengunjungi salah satu koperasi masyarakat yaitu Koperasi Simpan Pinjam “Dana Karya” yang bertempat di Jl. Radin Inten No. 8C, Duren Sawit, Jakarta Timur. Bidang usaha koperasi tersebut yang telah dijalankan selama ini adalah khusus simpan pinjam uang dan koperasi tersebut akan terus mengadakan inovasi produk ke depan. Kemudian struktur organisasi dalam koperasi tersebut adalah sebagai berikut: -           Rapat Anggota -           Pengurus (Ketua, Skretaris dan Bendahara) ---- Pengawas -           Manajer Pengelola -           Kepala Bagian (Kabag) -   ...

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN Nama               : Febiana Ramadhani Putri NPM               : 23213350 Kelas               : 4EB08 Mata Kuliah    : Etika Profesi Akuntansi (Softskill) Tugas               : Tugas 3 A.     Etika Dalam Akuntansi Keuangan Dan Akuntansi Menejemen ·          Akuntansi   adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. ·        ...

PART 2 "1 JANUARI"

Hey fren... Jadi aku mau lanjutin cerita tentang kisah aku sama misua eh suami maksudnya hehe Iya jadi setelah suami aku tau aku yang mana dan aku tau dia yang mana akhirnya kita saling kenal lah dari situ. Aku sama suami lupa lupa inget siapa yg duluan ngechat, tapi klo seinget aku sih suami duluan yang ngechat hehe. Oke setelah kita kenal, hubungan kita makin intens terlebih aku juga deket sama temennya dia yang emang suka bareng sama dia. Jadi temennya itu seangkatan sama aku dan bahkan sekarang jadi cabat aku  Dari situ kita jadi sering chat pokoknya kayak pdkt gitu, cuman ternyata sebelum aku kenal dia, dia itu lagi deketin cewe yang juga seangkatan sama aku sebut saja cewe itu dengan inisial A. Kebetulan aku tau si A dan si A juga tau aku. Dan bisa dibilang antara suami aku sama si A itu hubungannya complicated gitu cenah. Setau aku pas itu mah lagi cinta segitiga gitu sama temen sekelas suami aku. Akhirnya aku mundur lah, aku gak mau terlalu terlibat lebih jauh klo udah c...