HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Pengertian Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari
hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan
psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang
menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud).
Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang
optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu
menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika
(metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut
rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum
intelektual.
Hak kekayaan intelektual
diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian
hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang
hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan
immateril. HAKI disebut juga Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan
mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual. Perlindungan dan penegakkan
hukum HAKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan
penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan
pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi
serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Jenis-jenis Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI)
1.
Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta
adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya.
Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta
salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak
untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk
derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak
cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu
didaftarkan terlebih dahulu. Sebagai contoh, Microsoft membuat
sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak
untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.
Kepemilikan
hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain.
Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi.
Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk
memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk
membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut
tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak
untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri,
misalnya untuk keperluan backup.
2.
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang
melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide
tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang
fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki
hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah
karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Contoh dari
paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang
dipatenkan oleh Google.
Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di
Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma
Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google.
Sebuah ide
yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama
sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide
tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan. Sama seperti hak
cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun
sebagian.
3.
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang
digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan.
Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar
yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh merk
dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk
dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”),
dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip,
misalnya“Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah
pelanggaran merk dagang.
Berbeda
dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik
merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk
mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah
artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky
Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk
dari KFC yang sebenarnya.
Merk dagang
diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah
registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang
tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang
memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya,
merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
4.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari
jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai
namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama
informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh dari
rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca
Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk
mendapatkan resep tersebut, misalnya denga n membayar pegawai dari Coca
Cola.
Cara yang
legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse
engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola
dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan
oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca
Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.
Komentar
Posting Komentar