PERUSAHAAN
Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu
organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain
yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi
kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi pada umumnya dilakukan untuk
memperoleh laba. Namun demikian, banyak juga kegiatan produksi yang tidak
bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain. Hasil
suatu produksi dapat berupa barang atau jasa.
Jenis-jenis Perusahaan
Apabila didasarkan atas
kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat
digolongkan.
1. Perusahaan Jasa
Perusahaan
jasa adlah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh dari perusaaan
semacam ini adalah kantor akuntan, pengacara, tukang cukur, dan lain-lain.
2. Perusahaan Dagang
Perusahaan
dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya memebeli barang jadi dan
menjual kembali tanpa melekukan pengolahan lagi.Contohnya adalah dealer,
toko-toko kelontong, toko serba ada, dan lain-lain.
3. Perusahaan Manufaktur
Perusahaan
manufactur adalah perusahaan yang kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang
jadi dan kemudian menjualbahan jadi tersebut.Contohnya pabrik sepatu, pabrik
roti, dan lain-lain.
Bentuk Perusahaan
Bila dilihat dari sudut
Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Usaha Perseorangan
Ialah
setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seorang. Seluruh
kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia
bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya.
2. Usaha Persekutuan Dengan Firma
Suatu
bentuk persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang dengana menggunakan
nama bersama. Persekutuan ini ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang
bergabung di dalam persekutuan.Tiap-tiap oarng yang menjadi anggota firma
bertanggung jawab sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada
pihak ketiga.
3. Usaha Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)
Bentuk
ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang
memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya
(sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu
komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada
persekutuan komanditer.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang mempunyai kekayaan, hak, serta
kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang
saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.
5. Koperasi
Adalah
suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat
dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat
berganti-ganti.Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela
yang diperoleh dari anggota-anggotanya.
Komentar
Posting Komentar