a. Prinsip
Indemnitas
Tujuan
orang mengasuransikan adalah untuk mendapatkan ganti kerugian apabila terjadi
kerusakan atas barang yang diasuransikan. Ganti kerugian ini pada dasarnya
setinggi-tingginya adalah sebesar kerugian yang sungguh-sungguh diderita oleh
tertanggung.
b. Prinsip
Kepentingan yang dapat diasuransikan
Seseorang
hanya boleh dan berhak untuk mengasuransikan suatu obyek apabila ia mempunyai kepentingan
terhadap barang termaksud. Apabila ia tidak mempunyai kepentingan terhadap
barang termaksud, tindakannya dapat dianggap sebagai penipuan atau spekulasi dan
oleh karenanya tidak sah.
c. Prinsip Utmost
Good Faith
Mengingat
tidak semua barang yang diasuransikan dapat diperikasa lebih dahulu sebelum
penetupan asuransi dilakukan, maka unsur kepercayaan memegang peranan yang
sangat penting dalam asuransi.
d. Prinsip Subrogasi
Yaitu hak tuntut
kepada pihak ketiga berpindah dari tertanggung kepada penanggung dengan
diselesaikannya klaim tertanggung oleh penanggung. Prisip ini sangat erat
kaitannya dengan prisip indemnitas termaksud di atas.
Komentar
Posting Komentar