Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

Subyek Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP)

Subyek Hukum Subyek Hukum (Rechts Subyek) yaitu merupakan segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban ataupun menurut Algra adalam setia orang yang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum ( rechtsbevoegheid ). Adapaun pengertian wewenang hukum sendiri yaitu kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Yang termasuk kedalam pengertian subyek hukum adalah Manusia ( Naturlijke Person ) dan Badan Hukum ( Vicht Person ).   A. Manusia Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subyek hukum yaitu: 1. Manusia mempunyai hak-hak subyektif  2. Kewenangan hukum, dalam hal kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subyek hukum. Sehingga dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subyek hukum (sejak dilahirkan sampai meninggal dunia menurut Pasal 2 KUH Perdata