Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2015

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

"Kasus Keterlambatan Maskapai Penerbangan Wings Air " KASUS Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air dikarenakan penerbangan terlambat 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama David Ml Tobing. David, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit.  Kasus ini terjadi pada 16 Agustus 2006 lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. David mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari jadwal. David menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan infor