Langsung ke konten utama

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

"Kasus Keterlambatan Maskapai Penerbangan Wings Air"

KASUS

Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air dikarenakan penerbangan terlambat 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama David Ml Tobing. David, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit. 
Kasus ini terjadi pada 16 Agustus 2006 lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. David mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari jadwal.
David menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara. Selanjutnya David mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh kerugian serta meminta pengadilan untuk membatalkan "Klausul Baku" yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, hal mana dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

ANALISA KASUS
Dalam Hukum Pidana Ekonomi, tindak pidana ekonomi dibagi dalam 2 bentuk yakni tindak pidana ekonomi dalam arti sempit maupun tindak pidana ekonomi dalam arti luas. Yang dimaksud dengan tindak pidana ekonomi dalam arti sempit adalah tindak pidana ekonomi yang secara tegas melanggar Undang-Undang 7/DRT/1955. Sedangkan yang dimaksud dengan tindak pidana ekonomi dalam arti luas adalah tindak pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang 7/DRT/1955 serta undang-undang lain yang mengatur tentang tindak pidana ekonomi.
Dalam kasus yang menimpa David, tindakan yang dilakukan oleh pihak Manajemen Wings Air dengan mencantumkan "Klausula Baku" pada tiket penerbangan secara tegas merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum perlindungan konsumen, sehingga terhadapnya dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi dalam arti luas.
Bila berbicara tentang hukum perlindungan konsumen maka kita membicarakan tentang UU.RI No. 8 Tahun 1999 (UUPK). UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsume) lahir sebagai jawaban atas pembangunan dan perkembangan perekonomian dewasa ini. Konsumen sebagai motor penggerak dalam perekonomian kerap kali berada dalam posisi lemah atau tidak seimbang bila dibandingkan dengan pelaku usaha dan hanya menjadi alat dalam aktivitas bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Maka 
UUPK diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Sehingga diharapkan segala kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif dapat dilindungi.
Tindakan Wings Air mencantumkan Klausula baku pada tiket penerbangan yang dijualnya, dalam hal ini menimpa David, secara tegas bertentangan dengan Pasal 62 dalam UUPK serta Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Konsumen dimana terhadapnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak RP. 2.000.000.000,- ,namun dengan tidak mengesampingkan prinsip Ultimum Remedium.
Yang dimaksud dengan Klausula baku adalah segala klausula yang dibuat secara sepihak dan berisi tentang pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak yang lain. Sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 18 UUPK yakni:
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
Dalam kasus disebutkan bahwa, pada tiket penerbangan yang diperjualbelikan memuat klausul “Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau keterlambatan pengangkutan ini, termasuk segala kelambatan datang penumpang dan/atau kelambatan penyerahan bagasi”. Berdasarkan pendapat saya, hal tersebut jelas merupakan suatu bentuk klausula baku mengingat klausul yang termuat dalam tiket tersebut dibuat secara sepihak oleh pihak Manajemen Wings Air yang berisikan pengalihan tanggungjawab dalam hal terjadi kerugian dari pihak manajemen kepada penumpang. Atas dimuatnya klausula tersebut jelas dapat merugikan kepentingan konsumen.Penyedia jasa dapat serta merta melepaskan tanggungjawabnya atas kerugian yang timbul baik yang ditimbulkan oleh penyedia jasa sendiri maupun konsumen. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Wings Air selaku peusahaan milik Lion Air bertentangan dengan pasal 18 UUPK dan Konvensi Warsawa tentang penerbangan dimana yang isisnya bahwa perusahaan penerbangan tidak boleh membuat perjanjian yang menghilangkan tanggung jawabnya

Dapat disimpulkan, sebagai bagian dari hukum yang memuat ketentuan tentang pidana perekonomian, lahirnya Undang-undang Perlindungan Konsumen menunjukan bahwa kegiatan atau aktivitas perdagangan dan perekonomian telah berkembang sedemikian rupa dan kompleks sehingga kehadiran Undang-Undang No.7/DRT/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dirasa tidak lagi mumpuni dalam meminimalisir itikad jahat pelaku ekonomi terhadap konsumen. 

Kehadiran UUPK jelas memperkaya khazanah Hukum Pidana Ekonomi Indonesia dan membuatnya selalu dinamis dan tidak tertinggal di belakang dalam mengikuti perkembangan social yang ada pada masyarakat. Mengingat sesungguhnya tujuan diadakannya Hukum Pidana Ekonomi bukanlah hanya untuk menerapkan norma hukum dan menjatuhkan sanksi hukum pidana sekedar sebagai pencegahan atau pembalasan, akan tetapi mempunyai tujuan jauh untuk membangun perekonomian dan mengejar kemakmuran untuk seluruh rakyat sebagaimana disebutkan oleh Prof. Bambang Purnomo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOPERASI SIMPAN PINJAM "DANA KARYA"

Puji dan syukur kehadirat Allah swt. karena atas karunia dan hikmahnya saya dapat menyelesaikan tugas matakuliah Softskill Ekonomi Koperasi ini yaitu “Interview salah satu Koperasi Masyarakat yang ada disekitar”. Disini, saya telah mengunjungi salah satu koperasi masyarakat yaitu Koperasi Simpan Pinjam “Dana Karya” yang bertempat di Jl. Radin Inten No. 8C, Duren Sawit, Jakarta Timur. Bidang usaha koperasi tersebut yang telah dijalankan selama ini adalah khusus simpan pinjam uang dan koperasi tersebut akan terus mengadakan inovasi produk ke depan. Kemudian struktur organisasi dalam koperasi tersebut adalah sebagai berikut: -           Rapat Anggota -           Pengurus (Ketua, Skretaris dan Bendahara) ---- Pengawas -           Manajer Pengelola -           Kepala Bagian (Kabag) -   ...

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN Nama               : Febiana Ramadhani Putri NPM               : 23213350 Kelas               : 4EB08 Mata Kuliah    : Etika Profesi Akuntansi (Softskill) Tugas               : Tugas 3 A.     Etika Dalam Akuntansi Keuangan Dan Akuntansi Menejemen ·          Akuntansi   adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. ·        ...

PART 2 "1 JANUARI"

Hey fren... Jadi aku mau lanjutin cerita tentang kisah aku sama misua eh suami maksudnya hehe Iya jadi setelah suami aku tau aku yang mana dan aku tau dia yang mana akhirnya kita saling kenal lah dari situ. Aku sama suami lupa lupa inget siapa yg duluan ngechat, tapi klo seinget aku sih suami duluan yang ngechat hehe. Oke setelah kita kenal, hubungan kita makin intens terlebih aku juga deket sama temennya dia yang emang suka bareng sama dia. Jadi temennya itu seangkatan sama aku dan bahkan sekarang jadi cabat aku  Dari situ kita jadi sering chat pokoknya kayak pdkt gitu, cuman ternyata sebelum aku kenal dia, dia itu lagi deketin cewe yang juga seangkatan sama aku sebut saja cewe itu dengan inisial A. Kebetulan aku tau si A dan si A juga tau aku. Dan bisa dibilang antara suami aku sama si A itu hubungannya complicated gitu cenah. Setau aku pas itu mah lagi cinta segitiga gitu sama temen sekelas suami aku. Akhirnya aku mundur lah, aku gak mau terlalu terlibat lebih jauh klo udah c...