A. Pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Menurut UU No.21 Tahun 2011, OJK merupakan singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, adalah suatu lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
B. Visi OJK
Visi dari OJK adalah menjadi suatau lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta mampun mewujudkan industri jasa keuangan untuk menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global.
C. Misi OJK
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan didalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil dan transparan.
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
D. Tugas OJK
Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan disektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor IKNB (Industri Keuangan Non Bank).
E. Fungsi OJK
Fungis OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintergrasi terhadap seluruh kegiatan didalam sektor jasa keuangan.
F. Wewenang OJK
1. Melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan disektor perbankan.
- Mengenai Kelembagaan Bank.
- Mengenai Kesehatan Bank (Likuditas, Solvabilitas, Rentabilitas, Kualitas Aset, Standar Akuntansi Bank, Batas Pemberian Kredit).
2. Untuk melakukan tugas pengaturan bank dan non-bank.
- Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang OJK.
- Menetapkan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan.
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan.
3. Melaksanakan tugas pengawasan OJK.
- Menetapakan kebijakan operasional pengawasan terhadap jasa keuangan.
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dengan membuat peraturan :
- Kewajiban pemenuhan modal minimum bank.
- Sistem informasi perbankan yang terpadu.
- Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri dan penerimaan dana dari valuta asing.
- Produk perbankan dan kegiatan usaha bank lainnya.
G. Lembaga-Lembaga Jasa Keuangan
- Sektor Perbankan, yaitu segala sesuatu yang menyangkut tentang bank.
- Sektor Pasar Modal, yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek (saham).
H. Industri Keuangan Non Bank
- Asuransi, yaitu perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas segala resiko yang tak teduga.
- Dana Pensiun, yaitu badan hukum yang mengelola dan menjalankan progam yang menjanjikan manfaat pensiun.
- Lembaga Pembiayaan, yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
- Industri Lembaga Jasa Keungan Lainnya, dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus.
Komentar
Posting Komentar