Langsung ke konten utama

OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

A. Pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Menurut UU No.21 Tahun 2011, OJK merupakan singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, adalah suatu lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

B. Visi OJK


Visi dari OJK adalah menjadi suatau lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta mampun mewujudkan industri jasa keuangan untuk menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global.


C. Misi OJK


  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan didalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil dan transparan.
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.


D. Tugas OJK

Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan disektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor IKNB (Industri Keuangan Non Bank).

E. Fungsi OJK

Fungis OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintergrasi terhadap seluruh kegiatan didalam sektor jasa keuangan.

F. Wewenang OJK

1. Melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan disektor perbankan.
  • Mengenai Kelembagaan Bank.
  • Mengenai Kesehatan Bank (Likuditas, Solvabilitas, Rentabilitas, Kualitas Aset, Standar Akuntansi Bank, Batas Pemberian Kredit).
2. Untuk melakukan tugas pengaturan bank dan non-bank.

  • Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang OJK.
  • Menetapkan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan.
  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan.
3. Melaksanakan tugas pengawasan OJK.

  • Menetapakan kebijakan operasional pengawasan terhadap jasa keuangan.
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan.


Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dengan membuat peraturan :

  1. Kewajiban pemenuhan modal minimum bank.
  2. Sistem informasi perbankan yang terpadu.
  3. Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri dan penerimaan dana dari valuta asing.
  4. Produk perbankan dan kegiatan usaha bank lainnya.
G. Lembaga-Lembaga Jasa Keuangan

  1. Sektor Perbankan, yaitu segala sesuatu yang menyangkut tentang bank.
  2. Sektor Pasar Modal, yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek (saham).
H. Industri Keuangan Non Bank

  1. Asuransi, yaitu perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas segala resiko yang tak teduga.
  2. Dana Pensiun, yaitu badan hukum yang mengelola dan menjalankan progam yang menjanjikan manfaat pensiun.
  3. Lembaga Pembiayaan, yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
  4. Industri Lembaga Jasa Keungan Lainnya, dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOPERASI SIMPAN PINJAM "DANA KARYA"

Puji dan syukur kehadirat Allah swt. karena atas karunia dan hikmahnya saya dapat menyelesaikan tugas matakuliah Softskill Ekonomi Koperasi ini yaitu “Interview salah satu Koperasi Masyarakat yang ada disekitar”. Disini, saya telah mengunjungi salah satu koperasi masyarakat yaitu Koperasi Simpan Pinjam “Dana Karya” yang bertempat di Jl. Radin Inten No. 8C, Duren Sawit, Jakarta Timur. Bidang usaha koperasi tersebut yang telah dijalankan selama ini adalah khusus simpan pinjam uang dan koperasi tersebut akan terus mengadakan inovasi produk ke depan. Kemudian struktur organisasi dalam koperasi tersebut adalah sebagai berikut: -           Rapat Anggota -           Pengurus (Ketua, Skretaris dan Bendahara) ---- Pengawas -           Manajer Pengelola -           Kepala Bagian (Kabag) -   ...

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN Nama               : Febiana Ramadhani Putri NPM               : 23213350 Kelas               : 4EB08 Mata Kuliah    : Etika Profesi Akuntansi (Softskill) Tugas               : Tugas 3 A.     Etika Dalam Akuntansi Keuangan Dan Akuntansi Menejemen ·          Akuntansi   adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. ·        ...

Sales Letter (Surat Penjualan)

T erjadinya suatu transaksi dala, perdagangan tidak selamanya didahului oleh letter of inquiry . Dalam dunia perdagangan, sering kali terjadi penjual berusaha mendekati calon pembeli untuk menawarkan produk atau barang yang mereka jual. Penjual berusaha menedekati calon pembli dengan tujuan untuk memperkenalkan produk-produk baru mereka atau bisa juga mengurangi jumlah persediaan barang yang menumpuk digudang. P ada prinsipnya sales letter (surat penjualan) tidak berbeda dengan iklan. Hanya saja tujuan atau sasaran dari sales letter  telah dipilih atau diseleksi terlebih dahulu oleh pihak penjual atau mereka yang ingin menawarkan barang atau produk. Jadi jelas bahwa sales letter  hanya ditujukan kepada kelompok-kelompok atau golongan-golongan tetentu saja. W alaupun sales letter  yang baik agak sukar ditulis, tapi prinsipnya tidak berbeda dengan surat-surat niaga lainnya. Sales letter  yang baik biasanya mempunyai empat unsur penting yaitu: Attention Desire...