ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN
AKUNTANSI MANAJEMEN
Nama :
Febiana Ramadhani Putri
NPM :
23213350
Kelas :
4EB08
Mata Kuliah : Etika Profesi Akuntansi (Softskill)
Tugas :
Tugas 3
A. Etika
Dalam Akuntansi Keuangan Dan Akuntansi Menejemen
·
Akuntansi adalah
pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan
membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk
membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan
lembaga pemerintah.
·
Akuntansi keuangan adalah
bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk
pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah.
Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi
(Aset = Liabilitas + Ekuitas).
·
Akuntansi Manajemen adalah sistem akuntansi
yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk
manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada
manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan
lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control.
B. Tanggung
Jawab Akuntansi Keuangan Dan Akuntansi Menejemen
Etika
dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang
keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan
merupakan bidang akuntansi yang
mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi
dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan
berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan seorang
akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
1. Menyusun
laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh
pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
2. Membuat
laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan
IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat
dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi
yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk
manajer atau manajemen dalam suatu organisasidan untuk memberikan dasar kepada
manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan
lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang
dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:
1. Perencanaan,
menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun
sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk
memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
2. Pengevaluasian,
mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang
diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
3. Pengendalian,
menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas
organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan
mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada
cara-cara yang diharapkan.
4. Menjamin
pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang
disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi
sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas
penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
5. Pelaporan
eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip
akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
C. Competence,
Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
Ada beberapa standar etika untuk akuntan manajemen
yaitu:
1. Kompetensi (Competence)
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian
yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat
laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan
relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·
Menjaga
tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan,
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
·
Melakukan
tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
·
Mampu
menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta
dapat diandalkan.
2. Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak
mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang
mengharuskan untuk melakukan hal tersebut. Praktisi manajemen akuntansi dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·
Mampu
menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam
pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
·
Menginformasikan
kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat
menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga
pemeliharaan kerahasiaan.
·
Menghindari
diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi
maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
3. Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”,
menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka
dalam menjunjung etika. Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk:
·
Menghindari
adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi
konflik.
·
Menahan
diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi
kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
·
Menolak
berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi
tindakan mereka.
·
Menahan
diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan
organisasi.
·
Mampu
mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat
menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
·
Mengkomunikasikan
informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian
profesional.
·
Menahan
diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan
profesi.
4. Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi
secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua
informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap
pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan. Praktisi manajemen
akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·
Mengkomunikasikan
atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
·
Mengungkapkan
semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan
atau rekomendasi yang disampaikan.
D.
Whistle
Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan
yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang lebih tinggi ataupun
masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang
harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi
pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing
menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak
lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan perusahaan, paling
minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle blowing dibagi menjadi dua
yaitu :
1.
Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada
pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral
dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas,
kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan
dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin
melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
2.
Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan
perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan
masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang
perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan
terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang
dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
E. Creative Accounting
Istilah creative menggambarkan suatu
kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa
dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box).
Jaman sekarang diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk
selalucreative. Namun pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’,
seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative,
dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan
pandangan netral tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative
accounting adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan
akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba
atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka
melakukannya. Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah
akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk
mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
Akuntansi dengan standar yang
berlaku, adalah alat yang digunakan manajemen (dengan bantuan akuntan) untuk
menyajikan laporan keuangan. Praktek akuntansi tentunya tidak terlepas dari
kebijakan manajemen dalam memilih metode yang sesuai dan diperbolehkan.
Kebijakan dan metode yang dipilih dipengaruhi oleh kemampuan interpretasi
standar akuntansi, dan kepentingan manajemen sendiri. Standar akuntansi
mengharuskan adanya pengungkapan (dislosure) atas praktek dan kebijakan
akuntansi yang dipilih, dan diterapkan. Dalam proses penyajian laporan
keuangan, potensial sekali terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran
informasi yang tidak seimbang antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi
(investor dan kreditor). Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih banyak
(manajemen) “diduga” potensial memanfaatkannya informasi yang dimiliki untuk
mengambil keuntungan maksimal.
Pelaku “creative accounting” sering
juga dipandang sebagai opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory)
dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang saham (principal) dengan manajer
sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana manajer bertanggung jawab
memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain manajer juga
mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri
melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa studi
empiris tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha melakukan
‘creative accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang, motivasi pajak,
motivasi penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta motivasi politis.
Berdasarkan hal tersebut maka
muncullah pertanyaan: Apakah “creative accounting” atau “earning management” legal
dan etis? Menurut Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar moral
untuk menentukan etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut
tidak merugikan orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup
seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu perbuatan.
Sehingga acuan terbaik dari “creative accounting” atau “earning management”
adalah Standar moral dan etika. Namun bagaimana menilai prilaku manajemen dalam
pelaporan keuangan? Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah sebuah
media yang diharuskan standar akuntansi, agar manajemen dapat menjelaskan
kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan
keuangan yaitu:
1. Mandatory
disclosure (pengungkapan wajib)
2. Voluntary
discolure (pengungkapan sukarela)
Tentunya
jika manajemen dapat menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan
kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan
dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga
kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan etis.
F.
Fraud Accounting
Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan
untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah
menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih
sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong,
menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini
adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara
tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
G.
Fraud
Auditing
Upaya untuk
mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial.
Karakteristik kecurangan dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis
besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis :
1.
Oleh
pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk kepentingan
perusahaan (di mana salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan
(misstatements arising from fraudulent financial reporting, untuk menghindari
hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud
workshop) dan pegawai untuk keuntungan individu (salah saji yang berupa
penyalahgunaan aktiva)
2.
Oleh
pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan
pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya
dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi pengubahan terhadap
catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian kerja
manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan
lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan
seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud),
misalnya berupa manipulasi, pemalsuan, atau laporan keuangan. Kesengajaan dalam
salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu
transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu
sebaiknya anda mengikuti auditing workshop dan fraud workshop.
Salah saji yang berupa penyalahgunaan
aktiva kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee
fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan
aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum(ada baiknya karyawan
mengikuti seminar fraud dan seminar auditing). Penggelapan aktiva umumnya
dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena
melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta
pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah
penggelapan terhadap penerimaan kas, pencurian aktiva perusahaan, mark-up harga
dan transaksi tidak resmi.
H.
Contoh
Kasus Etika dalam Akuntansi Keuanagn dan Akuntansi Manajemen:
Sembilan
KAP yang Diduga Melakukan Koalisi dengan Kliennya. Jakarta, 19 April 2001
.Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan
Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah
diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada
wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan
dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah
ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil
audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya
mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang
dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP
tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY,
S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu
telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan
publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan
laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu
dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan
pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik
dengan pihak perbankan.
ICW
menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam
penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada
berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan
rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak
melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan
laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos
laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami
mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga
menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi
laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
Penyelesaian:
Analisis Kasus: Dalam kasus diatas,
akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.
·
Kode
etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab
profesi: Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung makna bahwa akuntan
sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham.Dalamkasus
ini, dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan
yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat
dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
·
Kode
etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip kepentingan publik: Prinsip kepentingan
publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Dalam kasus
ini, para akuntan dianggap telah menghianati kepercayaan publik dengan
penyajian laporan keuangan yang direkayasa.
·
Kode
etik yang ketiga yang dilanggar yaitu prinsip integritas: Prinsip integritas
yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin.Dalamkasus ini, sembilan KAP tersebut tidak
bersikap jujur dan berterus terang kepada masyarakat umum dengan melakukan
koalisi dengan kliennya.
·
Kode
etik keempat yang dilanggar yaitu prinsip objektifitas: Prinsip objektifitas
yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.Dalam kasus
ini, sembilan KAP dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Mereka telah
bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak
dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan
kepingan pihak lain.
Sumber:
http://lovelycimutz.wordpress.com/2012/10/28/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/11/09/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/12/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-manajemen-3/
http://accounting.careeredublogs.com/management-accounting-managerial-accounting/
http://blogtiara.wordpress.com/2010/11/26/etika-dalam-akuntansi-creative-accounting-fraud-auditing
http://jaggerjaques.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
http://memebali.blogspot.com/2013/05/etika-bisnis-dan-profesi-etika-dalam.html
http://novaoshiin.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html
http://memebali.blogspot.com/2013/05/etika-bisnis-dan-profesi-etika-dalam.html
http://novaoshiin.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-etika-profesi-akuntansi.html
terimakasih kak blog ini sangat membantu dan bermanfaat sekali
BalasHapus