Langsung ke konten utama

Postingan

Contoh Kasus Perlindungan Konsumen

"Kasus Keterlambatan Maskapai Penerbangan Wings Air " KASUS Di Surabaya, seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air dikarenakan penerbangan terlambat 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang advokat bernama David Ml Tobing. David, lawyer yang tercatat beberapa kali menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling tidak sembilan puluh menit.  Kasus ini terjadi pada 16 Agustus 2006 lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya, pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli. Hingga batas waktu yang tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. David mencoba mencari informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata, keberangkatan pesawat telat dari jadwal. David menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan infor...

Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual. Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. ...

Jenis-Jenis Perusahaan

PERUSAHAAN Pengertian Perusahaan Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Kegiatan produksi pada umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun demikian, banyak juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan mencari laba, misalnya yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain. Hasil suatu produksi dapat berupa barang atau jasa. Jenis-jenis Perusahaan Apabila didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan. 1.     Perusahaan Jasa Perusahaan jasa adlah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh dari perusaaan semacam ini adalah kantor akuntan, pengacara, tukang cukur, dan lain-lain. 2.     Perusahaan Dagang Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya memebeli barang jadi dan menjual kembali tanpa melekukan pengolahan l...

Subyek Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP)

Subyek Hukum Subyek Hukum (Rechts Subyek) yaitu merupakan segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban ataupun menurut Algra adalam setia orang yang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum ( rechtsbevoegheid ). Adapaun pengertian wewenang hukum sendiri yaitu kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Yang termasuk kedalam pengertian subyek hukum adalah Manusia ( Naturlijke Person ) dan Badan Hukum ( Vicht Person ).   A. Manusia Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subyek hukum yaitu: 1. Manusia mempunyai hak-hak subyektif  2. Kewenangan hukum, dalam hal kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subyek hukum. Sehingga dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subyek hukum (sejak dilahirkan sampai meninggal dunia menurut Pasal 2 KU...

Koperasi Indonesia Menyongsong Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015

Pada tahun 2015 mendatang, Indonesia bersama dengan kesembilan negara ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC) 2015, yang berarti pasar bebas ASEAN mulai berlaku tahun 2015. Dengan berlakunya MEA 2015 merupakan sebuah peluang sekaligus tantangan bagi industri dalam negeri. Oleh karen itu, Indonesia harus teliti dalam menerapkan strategi untuk menghadapi MEA. Indonesia harus mempersiapkan strategi jika ingin memenangkan persaingan. Strategi yang jitu harus mengiringi Indonesia dalam memasuki MEA 2015, dimana impementasi cara pandang yang harus dimiliki adalah keberhasilan jangka panjang, bukan jangka pendek semata. Indonesia harus menyiapkan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai salah satu sektor yang perlu ditingkatkan daya saingnya dalam menghadapi pasar bebas ASEAN. Potensi UKM harus digali dan diperkaya dengan kewirausahaan yang tangguh. Jadi dengan hadirnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2015, poster te...

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Seja k lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar atau pedoman pelaksaan koperasi. Kebiasaan yang bersifat nonprofit itu dapat dijumpain diberbagai daerah di Indonesia contohnya kerja sama pengairan yang terkenal dengan nama Subak di daerah Bali. Bentuk-bentuk yang bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan sosial, nonprofit dan kerjasama tersebut disebut “Pra Koperasi”.Pelaksaan yang bersifat Pra-Koperasi terutama di pedesaan masih djumpai, meskipun arus globalisasi terus merambat ke pedesaan.Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abada ke-18 telah mengubah wajah dunia.Berbagai penemuan di bidang teknologi ( Revolusi Industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru.Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (Kapitalisme).Kaum...

KOPERASI SIMPAN PINJAM "DANA KARYA"

Puji dan syukur kehadirat Allah swt. karena atas karunia dan hikmahnya saya dapat menyelesaikan tugas matakuliah Softskill Ekonomi Koperasi ini yaitu “Interview salah satu Koperasi Masyarakat yang ada disekitar”. Disini, saya telah mengunjungi salah satu koperasi masyarakat yaitu Koperasi Simpan Pinjam “Dana Karya” yang bertempat di Jl. Radin Inten No. 8C, Duren Sawit, Jakarta Timur. Bidang usaha koperasi tersebut yang telah dijalankan selama ini adalah khusus simpan pinjam uang dan koperasi tersebut akan terus mengadakan inovasi produk ke depan. Kemudian struktur organisasi dalam koperasi tersebut adalah sebagai berikut: -           Rapat Anggota -           Pengurus (Ketua, Skretaris dan Bendahara) ---- Pengawas -           Manajer Pengelola -           Kepala Bagian (Kabag) -   ...