Langsung ke konten utama

Peranan Pemerintah untuk Melindungi Konsumen dari Tindak Penipuan dan Kecurangan Lewat Internet

Peranan pemerintah dalam melindungi konsumen dari tindak penipuan ataupun kecurangan lewat internet yaitu dengan membuat Undang-Undang (UU) tentang perlindungan konsumen serta merealisasikan dan menegaskan dengan baik kepada masyarakat bahwa mereka memiliki hak sebagai konsumen yang telah dibuat dan tertera secara tertulis pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 menyebutkan hak konsumen antara lain:
  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselematan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain hak konsumen, pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 juga dijelaskan kewajiban yang harus dijalankan untuk para "penjual online" atau pelaku usaha elektronik, diantaranya:
  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Kemudian pemerintah lebih tegas lagi menjelaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 yaitu melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Sedangkan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 tersebut dijelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Dan, pelaku usaha itu sendiri sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7  , berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. 
Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62, yang berbunyi:

"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)".

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KOPERASI SIMPAN PINJAM "DANA KARYA"

Puji dan syukur kehadirat Allah swt. karena atas karunia dan hikmahnya saya dapat menyelesaikan tugas matakuliah Softskill Ekonomi Koperasi ini yaitu “Interview salah satu Koperasi Masyarakat yang ada disekitar”. Disini, saya telah mengunjungi salah satu koperasi masyarakat yaitu Koperasi Simpan Pinjam “Dana Karya” yang bertempat di Jl. Radin Inten No. 8C, Duren Sawit, Jakarta Timur. Bidang usaha koperasi tersebut yang telah dijalankan selama ini adalah khusus simpan pinjam uang dan koperasi tersebut akan terus mengadakan inovasi produk ke depan. Kemudian struktur organisasi dalam koperasi tersebut adalah sebagai berikut: -           Rapat Anggota -           Pengurus (Ketua, Skretaris dan Bendahara) ---- Pengawas -           Manajer Pengelola -           Kepala Bagian (Kabag) -   ...

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN Nama               : Febiana Ramadhani Putri NPM               : 23213350 Kelas               : 4EB08 Mata Kuliah    : Etika Profesi Akuntansi (Softskill) Tugas               : Tugas 3 A.     Etika Dalam Akuntansi Keuangan Dan Akuntansi Menejemen ·          Akuntansi   adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. ·        ...

Sales Letter (Surat Penjualan)

T erjadinya suatu transaksi dala, perdagangan tidak selamanya didahului oleh letter of inquiry . Dalam dunia perdagangan, sering kali terjadi penjual berusaha mendekati calon pembeli untuk menawarkan produk atau barang yang mereka jual. Penjual berusaha menedekati calon pembli dengan tujuan untuk memperkenalkan produk-produk baru mereka atau bisa juga mengurangi jumlah persediaan barang yang menumpuk digudang. P ada prinsipnya sales letter (surat penjualan) tidak berbeda dengan iklan. Hanya saja tujuan atau sasaran dari sales letter  telah dipilih atau diseleksi terlebih dahulu oleh pihak penjual atau mereka yang ingin menawarkan barang atau produk. Jadi jelas bahwa sales letter  hanya ditujukan kepada kelompok-kelompok atau golongan-golongan tetentu saja. W alaupun sales letter  yang baik agak sukar ditulis, tapi prinsipnya tidak berbeda dengan surat-surat niaga lainnya. Sales letter  yang baik biasanya mempunyai empat unsur penting yaitu: Attention Desire...