A. Pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan) M enurut UU No.21 Tahun 2011, OJK merupakan singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, adalah suatu lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. B. Visi OJK V isi dari OJK adalah menjadi suatau lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta mampun mewujudkan industri jasa keuangan untuk menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global. C. Misi OJK Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan didalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil dan transparan. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. D. Tugas OJK M elakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan disektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor IKNB (Industri Keuangan Non Bank). E. Fungsi OJK F ungis OJK adalah...